Ketika di tengah perjalanan, tersangka membelokkan sepeda motor ke TKP Desa Bentok Kampung, Korban sempat menanyakan akan kemana, namun tersangka mengatakan akan mengambil barang. Sesampainya di TKP, tersangka turun dari sepeda motor menuju ke suatu bangunan Rumah kosong, sedangkan korban menunggu di sepeda motor. Tersangka kemudian mengambil sebuah kayu yang ada d irumah tersebut, kemudian berjalan kembali menuju ke arah sepeda motor.
Pada saat Itu korban sedang berdiri membelakangi rumah tersebut, tersangka meletakkan balok tersebut kemudian mencekik leher korban dan mengikatnya dengan jilbab sampai korban terjatuh. Korban sempat merontak dan bergulat dengan tersangka namun tersangka mengambil kayu dan memukulkan ke kepala korban sampai korban lemas, tersangka kembali mengencangkan ikatan di leher korban. Begitu korban sudah tidak berdaya lagi tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Menurut Wakapolres, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 338 KUHP 340 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (asb/pelpost.com)
sumber pelpost.com