Kapolri sempat dilema saat penetapan tersangka Ahok - ayooha.com ! Portal Berita Banua Terkini

ayooha.com ! Portal Berita Banua Terkini

Kapolri sempat dilema saat penetapan tersangka Ahok

  • Minggu, 20 November 2016 | 10:57
  • Dibaca : 391 kali
Kapolri sempat dilema saat penetapan tersangka Ahok
Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku sempat dilema saat proses penetapan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Rasa dilematis itu dikarenakan benturan aturan internal Polri dengan sorotan publik.

Berdasarkan aturan internal Polri, kasus-kasus terkait calon kepala daerah seharusnya dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun di sisi lain, dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi sorotan publik. “Saya dilematis, mau diapain, ikut aturan atau gulirkan kasus,” kata Tito saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta, Minggu (20/11).

Sebelum akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka, Tito mengaku sempat berdiskusi dengan jajarannya. Namun, dia tidak berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Tanah Air. “Saya ambil keputusan tanpa konsultasi pada siapa pun, tanpa konsultasi dengan pimpinan, kepala negara, demi Allah, saya katakan laksanakan penyelidikan,” tegas Jenderal bintang empat ini. Kendati demikian, Tito menampik keputusannya bertentangan dengan aturan internal Polri.

Baca Juga :  Soal Kasus Ahok, Tjahjo Kumolo Mengaku Dapat Pelajaran Penting

Dia siap mengambil resiko jika ada laporan terkait calon kepala daerah lain sehingga tak ada tudingan pembedaan perlakuan dalam menangani kasus. “Itu risiko yang harus saya ambil (menindaklanjuti jika ada laporan kasus kepala daerah lain),” kata Tito. Untuk diketahui, mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor 498 Oktober 2015 tentang penundaan penyidikan kasus jika melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Telegram Rahasia itu berisi perintah penundaan proses penyidikan terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan pasangan calon peserta pilkada, sampai proses pilkada selesai. STR ini diterbitkan agar Polri tidak digunakan sebagai alat politik menjatuhkan pasangan calon, sehingga akan mempengaruhi netralitas Polri dalam penyelenggaraan pilkada.

Sumber : merdeka.com

Facebook Comments

Theme Wordpress Untuk Portal berita Professional